Dalam keterangan pers yang dibacakan di kantor Komnas HAM, Rabu (23/5/2018), tim tersebut telah mendapatkan data baik dari Novel maupun dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Namun, rupanya tim itu masih membutuhkan waktu lebih untuk bekerja.
"Berdasarkan sidang paripurna pada bulan Mei 2018, tim bentukan paripurna kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan," ucap anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga membacakan rilis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh termasuk melakukan 'cross-check' informasi. Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang," ucapnya. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini