Masa Tugas Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

Masa Tugas Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

Sahaya Anisa - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 14:02 WIB
Tim pemantau kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM (Foto: Sahaya Anisa/detikcom)
Jakarta - Tim bentukan Komnas HAM yang memantau kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diperpanjang masa tugasnya. Tim tersebut masih perlu melakukan pengecekan silang terkait informasi yang didapatkan.

Dalam keterangan pers yang dibacakan di kantor Komnas HAM, Rabu (23/5/2018), tim tersebut telah mendapatkan data baik dari Novel maupun dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Namun, rupanya tim itu masih membutuhkan waktu lebih untuk bekerja.


"Berdasarkan sidang paripurna pada bulan Mei 2018, tim bentukan paripurna kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan," ucap anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga membacakan rilis itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim itu terdiri dari Prof Dr Franz Magnis-Suseno, Prof Dr Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti. Dengan masa tugas yang diperpanjang itu, tim tersebut akan memastikan akurasi informasi yang didapatkan sejauh ini.

"Diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh termasuk melakukan 'cross-check' informasi. Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang," ucapnya. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads