Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK atas nama terdakwa Hasmun Hamzah. Total uang suap yang diberikan yaitu Rp 2,7 miliar.
"Adriatma meminta Hasmun untuk membantu biaya kampanye ayahnya Adriatma Dwi Putra yaitu Asrun yang mencalonkan Gubernur Sultra sebanyak Rp 2,8 miliar," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari yang sama, Hasmun memerintahkan Rini Erawati dan Hidayat mengambil uang Rp 1,3 miliar di brankas. Seluruhnya uang Rp 2,8 miliar untuk Adriatma," ujar jaksa KPK.
Setelah uang terkumpul, jaksa KPK menyebutkan Hasmun membungkusnya dalam kardus dengan tulisan paseo. Uang itu diambil orang dekat Adriatma bernama Wahyu Ade Pratama di rumah Hasmun.
"Uang dimasukan bagasi mobil Wahyu Ade Pratama. Setelah itu, uang diantarkan ke Pura Jalan Wayong untuk dipindahkan ke mobil Kisra Jaya Batarai agar disimpan di rumah Ivan Santri Jaya," tutur jaksa KPK.
Namun saat penyidik KPK menghitung uang itu ternyata hanya Rp 2,7 miliar. Uang itu diperuntukan Asrun dan Adriatma yang merupakan Wali Kota Kendari.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini