"Tindak pidana itu merupakan perbuatan yang bersifat pribadi jadi tidak terkait dengan institusi, tidak terkait dengan perusahaan, tidak terkait dengan ormas apapun," ujar Kapolres Karawang Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (23/5/2018).
N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polres Karawang melakukan gelar perkara. Namun kedua pria itu belum ditahan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita memiliki waktu 1 kali 24 jam bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun bukti yang didapat sudah kuat, Slamet menyatakan masih terus mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan. Termasuk menambah keterangan dari 7 orang saksi. "Kami akan terus melakukan beberapa pemeriksaan dari saksi - saksi lainnya," ucap dia.
Perbuatan kedua tersangka kata Slamet, telah memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 170 KUHP. "Perbuatan yang disangkakan kepada pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama - sama," ungkap Slamet.
Sebelumnya pengacara dari FPI Yono Kurniawan menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada anggota FPI yang terlibat dalam pengeroyokan Hitler.
Hitler dikeroyok karena membuat meme Amisn Rais dan Habib Rizieq yang ia kirimkan ke grup Badan Anggaran DPRD Karawang. Lantas meme itu menyebar ke luar, sehingga memicu amarah sekelompok massa. Mereka mendatangi Hitler ke ruang dewan dan mengeroyoknya.
Ini video Momen Hitler Dipukuli Karena Meme Amien Rais dan Habib Rizieq (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini