Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra dari Fraksi NasDem itu dimulai sekitar pukul 10.35 WIB.
"Agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018. Hari ini khusus untuk membahas definisi saja," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii. Hingga saat ini, masih ada perdebatan soal frasa 'ideologi dan motif politik' dalam definisi terorisme. Dia berharap rapat hari ini bisa menghasilkan keputusan.
"Ada frasa yang kita anggap sangat penting, yakni frasa 'motif atau tujuan politik' atau 'ancaman terhadap keamanan negara', itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah," ujar Syafii.
"Kita berharap hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum, karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," imbuhnya.
"Sidang RUU Antiterorisme alot, masih bahas deinisi? Saksikan video selengkapnya di 20Detik:
(tsa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini