Kesaksian itu diceritakan kolega Artidjo, hakim tinggi Roki Panjaitan. Kala itu, utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemui Artidjo meminta MA menerapkan moratorium hukuman mati di Indonesia.
"Jawaban beliau pada waktu itu dengan tegas mengatakan 'moratorium hukuman mati' belum bisa dilakukan di Indonesia karena memang hukuman mati masih diberlakukan dalam berbagai UU'," kata Roki mengutip penyataan Artidjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh UU yang masih memberlakukan hukuman mati adalah KUHP, UU Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Narkotika dan UU Lainnya yang mengatur hukuman mati.
![]() |
"Pak Artidjo mendukung penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus kejahatan besar," tutur Roki yang mengenal Artidjo sejak 2002 saat menjadi hakim ad hoc HAM.
Sikap Artidjo menolak lobi utusan PBB itu didukung sepenuhnya oleh Roki. Sebab, hukuman mati masih sangat diperlukan di Indonesia.
"Saya setuju dengan Pak Artidjo. Indonesia masih perlu penerapan hukuman mati. Dengan adanya pidana mati saja, kejahatan tidak berkurang. Apalagi kalau hukuman mati ditiadakan, tentu kejahatan akan bertambah merajalela dan bersifat masif," cetus Roki.
Artidjo menjadi hakim agung sejak 2 September 2000. Ia pensiun pada Selasa (22/5) kemarin karena menginjak usia 70 tahun. (asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini