Menteri PAN-RB: Pembagian THR Tak Boleh Telat!

Menteri PAN-RB: Pembagian THR Tak Boleh Telat!

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 20:44 WIB
Menteri Asman Abnur (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pembagian tunjangan hari raya tak boleh terlambat. Ia juga menyatakan peraturan pemerintah mengenai THR tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Sudah selesai (PP). Sekarang tinggal diteken Presiden," kata Asman saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).


Asman mengatakan pembagian THR tersebut tidak boleh terlambat diberikan. Maksimal paling lambat pembagian THR adalah 15 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuknya tidak boleh telat," katanya.

"Iya, biar bisa shopping," imbuh Asman bercanda.


Namun Asman belum membocorkan skema dan jumlah THR bagi PNS. Pengumuman mengenai jumlah THR segera dilakukan bulan ini.

"Tunggu saja. Tunggu pengumuman," katanya.

"Kalau terima THR, bagi-bagi ya," pungkas Asman. (jor/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads