Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipanggil KPK soal TPPU Rohadi

Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipanggil KPK soal TPPU Rohadi

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 11:08 WIB
Rohadi ketika dipanggil penyidik KPK. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Lilik Mulyadi. Dia akan diperiksa terkait kasus pencucian uang dan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi.

Lilik sebelumnya pernah bertugas sebagai Ketua PN Jakarta Utara. Selain itu, KPK memanggil 2 mantan rekan kerja Rohadi sesama panitera di PN Jakarta Utara, yaitu Dolly Siregar dan Rina Pertiwi.

"Tiga orang tersebut dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka R (Rohadi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rohadi sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara terkait suap pengurusan perkara Saipul Jamil. Namun Rohadi masih tersangkut kasus lain, yaitu perkara gratifikasi dan pencucian uang.

Dulu Rohadi hanya merupakan sipir di Rutan Salemba. Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakarta Utara. Dia mulai bisa membeli kendaraan, rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate, serta memiliki 19 mobil. Ia juga memiliki dua unit rumah di The Royal Residence, dengan harga per unit Rp 3 miliar.

Padahal diketahui gaji PNS hanya Rp 8 juta per bulan. Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads