Himma awalnya mengunggah status soal bom gereja di Surabaya sebagai suatu pengalihan isu yang sempurna. Dia juga menyertakan tulisan #2019GantiPresiden.
"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan Himma itu kemudian menjadi viral dan menuai kontroversi masyarakat. Sebagian warga melaporkan postingan tersebut kepada polisi.
Polisi akhirnya menangkap Himma di rumahnya di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Medan, Sabtu (19/5) pukul 16.00 WIB. Dia diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Himma dibawa ke Mapolda Sumut dan diperiksa selama 24 jam untuk ditentukan status hukumnya. Polisi lalu melakukan gelar perkara dan sepakat untuk meningkatkan status Himma menjadi tersangka. Himma pun langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka, iya tahan," ujar Tatan.
Kepada polisi, Himma mengaku menyesal telah mengunggah postingan soal bom gereja Surabaya merupakan pengalihan isu. Dia bahkan sempat pingsan saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sumut.
"Ya dia menyesal, pada saat interogasi ya, terbawa emosi dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2018).
Terkait penangkapan Himma, Rektor USU Runtung Sitepu pun angkat bicara. Runtung menilai kasus ini menjadi pukulan bagi pihaknya.
"Merupakan pukulan sekali bagi kita yang sekarang sedang dengan gencarnya mengembalikan marwah universitas ini. Makanya, saya sangat kecewa dengan kejadian ini, karena kita sedang all out semuanya untuk membangun USU dan hasilnya sekarang sangat menggembirakan, dan kalau seperti ini kan termasuk juga mencoreng kerja keras kita," kata Runtung saat dihubungi detikcom.
Dia juga mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.
"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitep. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini