Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (19/5). Awalnya polisi meringkus Rombeng dan Abuy beserta barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu seberat 10,33 gram.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik, anggota Satuan Reserse Narkoba menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Rombeng dan Abuy. Petugas menemukan sabu dalam bungkus rokok di atas plafon rumah salah satu tersangka," kata Kasubaghumas Polres Sukabumi AKP Sunarto via pesan singkat, Minggu (20/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang inisial A. "Saat ini A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Sunarto.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini