"Soal mekanisme transparansi. Selama UU lama disahkan sampai RUU baru ini muncul, kita tidak pernah melihat transparansi yang dilakukan. Dalam kasus Poso misalnya, itu kami beberapa kali minta evaluasi, hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terkait operasi gabungan. Apa sih yang dilakukan?" kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nur Fikri dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan UU Terorisme?' di kantor PP Persatuan Mahasiswa Katolik RI, Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Kemudian evaluasi penangkapan terduga teroris bernama Suyono. Arif menuturkan evaluasi kasus tersebut menjadi penting diketahui karena terbukti ada pelanggaran yang dilakukan Densus 88 sehingga Suyono tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks akuntabilitas ini, anggota Densus 88 hanya diberi hukuman administratif dan proses sidangnya itu pun tertutup. Itu tidak dijelaskan," imbuh dia.
Selain itu, Arif menyinggung soal perlindungan terhadap korban aksi terorisme. Dalam hal ini, Kontras memandang keluarga teroris bisa disebut korban asalkan mereka tak terlibat.
"Perlindungan ini hanya diberikan kepada korban dalam arti korban yang terdampak dari aksi terorisme. Tapi pemerintah tidak memikirkan bagaimana dampak sosial terhadap anak, istri, atau keluarga terduga terorisme ini. Jangan sampai benih-benih timbul karena keluarga terorisme ini merasa tidak terlindungi," terang Arif. (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini