"Hingga saat ini baru satu dari pihak keluarga yang ingin melihat, mencocokkan wajah apakah betul yang disebut Pogang adalah keluarganya. Jadi baru dari keluarga Pogang yang menanyakan kepada penyidik untuk bisa melihat jenazah. Yang lain belum," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
Sunarto menyebut tiga jasad terduga teroris lainnya adalah atas nama Adi Sufyan, Suwardi, dan Mursalim. Keempatnya merupakan terduga teroris yang ditembak mati di halaman Mapolda Riau setelah melakukan penyerangan pada Rabu, 16 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sunarto menyampaikan syarat pengambilan jenazah tersebut. Syarat tersebut diterapkan karena jenazah tersebut, disebut Sunarto, akan masuk sebagai berkas bagi penyidik.
"Untuk pengambil jenazah diperlukan adanya surat dari penyidik yang berbentuk berita acara, tentang permohonan pengambil jenazah. Karena tiap jenazah itu merupakan barang bukti, kemudian akan menjadi berkas penyidik," kata Sunarto.
Namun, lanjut Sunarto, apabila dalam waktu satu minggu jenazah terduga teroris itu tidak diambil keluarga, kepolisian akan menguburkannya. Sunarto menyebut polisi akan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat berkaitan dengan hal itu.
"Namun ada kebijakan dari Polda Riau, mungkin juga mempertimbangkan tempat penyimpanan dan lain sebagainya. Kurun waktu satu minggu bila tidak diambil, kita akan koordinasikan dengan pihak dinas sosial untuk dikebumikan atau dikuburkan," kata Sunarto. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini