Polisi Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayi di Bekasi

Polisi Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayi di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 17:28 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi. (Dok detikcom)
Bekasi - Polisi menangkap Watinih (20) karena membuang mayat bayinya. Watinih membuang bayinya itu karena merasa malu hamil di luar nikah.

"(Motifnya karena) bayi yang dilahirkan merupakan hubungan badan di luar nikah dengan pacarnya, Surya, sedangkan pacarnya selama hamil meninggalkan tersangka tanpa ada kabar," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara saat dihubungi detikcom, Jumat (18/5/2018).

Kasus itu terungkap pada Senin (23/4) lalu. Saat itu warga menemukan bayi berada di saluran air di Kampung Cibeureum RT 02 RW 04 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Saat ditemukan) bayi dibungkus dengan kaus lengan panjang lalu memasukkan ke dalam kantong plastik warna putih," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Watinih. Watinih kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa mayat bayi itu adalah bayinya.


Awalnya, pada Sabtu (21/4) lalu, Watinih mengalami kontraksi. Hingga pada Minggu (22/4), Watinih melahirkan bayi tersebut seorang diri tanpa bantuan medis.

"Saat lahir, bayi dalam keadaan hidup," imbuhnya.

Watinih kemudian membersihkan bayi tersebut dan meletakkan di kasur dan diselimuti seprai berwarna pink. Watinih kemudian berusaha memberikan air susu ibu (ASI) tapi tidak keluar.

"Sehingga tersangka bingung dan tidak memberi minum atau makan dan selanjutnya tersangka istirahat (tidur) di samping bayi karena merasa lemas dan kecapean selesai melahirkan," paparnya.

Watinih baru mengetahui bayinya itu meninggal pada Senin (23/5) pagi. Watinih mengecek bayinya dan ternyata sudah tidak bernapas.

Mengetahui bayinya meninggal, Watinih kemudian membersihkan bayi tersebut dan membungkusnya dengan kaus lengan panjang. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke kantong plastik, lalu dibuang ke saluran air.

Atas perbuatannya, Watinih dijerat Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Watinih saat ini ditahan polisi.



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads