"Itu bagus," ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut Bamsoet, pembentukan Koopssusgab tak bertentangan dengan undang-undang. Hal itu bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU TNI 2004 Pasal 7 ayat 2 itu dimungkinkan. Boleh," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menanggulangi terorisme. Koopssusgab akan berada di bawah komando Panglima TNI.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Polri turut mendukung terlibatnya TNI dalam penanganan teroris itu. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan tugas Koopssusgab tak akan tumpang-tindih dengan Polri. Dia juga menyebut Koopssusgab sudah sesuai dengan aturan.
(tsa/dnu)