"Melaksanakan baiat, mengucapkan sumpah janji setia yang ditujukan kepada Syekh Abu Bakr Al Baghdadi, yang dipandu oleh Saiful Munthohir alias Abu Gar," kata jaksa Anita Dewayani, yang membacakan surat tuntutan untuk Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang dihadiri para pimpinan JAD berbagai wilayah di Indonesia ini dipimpin oleh Marwan alias Abu Musa. Abu Musa hendak ke Suriah dan akan meninggalkan jabatannya sebagai Amir (Pimpinan) Pusat JAD. Posisi itu kemudian diisi oleh Zainal Anshori alias Komaruddin alias Abu Fahry. Namun Pimpinan Pusat JAD masih berada di bawah Aman Abdurrahman.
"Adalah fakta bahwa terdakwa Aman Abdurrahman tidak terdapat dalam pengurusan Jamaah Ansharut Daulah, namun diposisikan sebagai rujukan dalam ilmu din yang posisinya di atas amir atau Pimpinan JAD Pusat," kata jaksa.
JAD ini memang diinisiasi oleh Aman. Sebelum acara di Batu Malang pada 2015 itu, Aman memanggil Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori alias Abu Fahry ke Lapas Nusakambangan. Di situlah dibahas soal pentingnya wadah pendukung ISIS di Indonesia.
"Adalah fakta bahwa pada saat itu terdakwa Aman Abdurrahman menganjurkan kepada Marwan alias Abu Musa, Zainal Anshori, dan Abu Khatib untuk membentuk wadah para pendukung Daulah atau Khilafah Islamiyah atau ISIS di Suriah," kata jaksa.
Ini video JAD, Penebar Teror di Indonesia (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini