"Polsek Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran warga," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).
Ketujuh pemuda itu ditangkap di Jalan Baru yang tak jauh dari RSUD Kota Tangerang pada Jumat pukul 01.45 WIB. Para pemuda itu berusia antara 15 hingga 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 7 pelaku, 2 membawa senjata tajam. Barang bukti yang diamankan ada 4 buah arit," lanjut Ewo.
Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam terancam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (abw/dhn)











































