JPU Anita Dewayani, dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa Joko Sugito (terdakwa bom Samarinda) pernah bertemu dengan Aman di Nusakambangan. Dalam pertemuan itu, Aman memberikan ceramah kepada Joko yang intinya untuk melakukan aksi teror.
"Joko Sugito dan terdakwa (Aman) pernah bertemu di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, sekitar 2016 lalu," ujar Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita mengatakan ceramah yang diberikan tersebut untuk melakukan perang akhir zaman. Maksud perang akhir zaman itulah yang dianggap sebagai perintah melakukan teror bom di Samarinda.
"Adalah fakta Joko Sugito mengaku pernah merakit bom untuk persiapan akhir zaman. Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah dari terdakwa (Aman)," ucap Anita.
Selain itu, Joko Sugito pernah menjalani pelatihan di Malang. Salah satunya membuat bom.
"Dengan pelatihan membuat bom bersama Juhanda (eksekutor bom Samarinda). Bahwa kemudian 13 November 2016 Juhanda selaku anggota di bawa Joko Sugito melakukan pelemparan bom di Gereja Oikumene," ucapnya.
Kasus bom di Gereja Oikumene, Samarinda, terjadi pada 13 November 2016. Peristiwa tersebut membuat 1 anak tewas dan 4 anak luka-luka. (rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini