"Sesuai surat edaran Wali Kota Makassar, tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) wajibkan tutup mulai 15 Mei hingga 20 Juni 2018," kata Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung, di Makassar, Jumat (18/5/2018).
Imbauan juga diberikan ke semua tempat usaha rumah makan ataupun warung kopi agar tidak vulgar membuka tempat usahanya di siang hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pariwisata Kota Makassar tahun ini kembali mengharapkan penutupan tersebut mengingat pelaksanaan bulan suci Ramadan di tahun 2017 tidak menemukan adanya THM beroperasi selama batas waktu yang ditentukan. Hal itu dikarenakan pemilik tempat makan ataupun warkop sudah sadar tidak membuka tempat usahanya secara terbuka atau vulgar. Sehingga dapat dipastikan tahun ini kesadaran para pemilik usaha bidang apapun lebih tinggi menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Meski demikian tetap kami bersama Satpol PP Makassar melakukan pengawasan biar tidak kecolongan. Kalau ada didapat pasti kita tindak. Untuk tempat makan dan kafe atau warkop, tidak boleh juga dilarang, karena masih ada masyarakat yang mau makan di siang hari. Asalkan tidak vulgar. Ada yang vulgar bukanya di siang hari, kami turun tegur mereka," tandasnya. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini