"Nggak ada masalah. TNI sudah terlibat, sudah ada UU-nya. UU Polri, UU TNI," ujar Syafruddin kepada wartawan di kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Penegasan soal sinergi Polri dan TNI dicontohkan Syafruddin terkait peristiwa kerusuhan napi teroris di Mako Brimob. Saat itu, Panglima TNI ikut memantau penanganan kerusuhan di Mako Brimob Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kasih tahu peristiwa penyanderaan di Brimob, itu Panglima TNI bersama saya selama dua malam di sana. UU TNI (mengatur) perbantuan kepada Polri sudah ada yang menyatakan itu. Itu yang kita pakai," sambungnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo sudah merestui Koopssusgab. Satuan gabungan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI ini sedang disiapkan.
Simak juga video tentang Koopssusgab TNI, Pasukan 'Super Elite' Anti-Teror:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini