"Secara prinsip, segala upaya untuk memberantas terorisme kita dukung. Tapi tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Perlunya payung hukum yang jelas, dikatakan oleh Hidayat, untuk meminimalisir kesimpangsiuran atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberantasan terorisme. "Supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran atau penggunanaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema terkait pemberantasan terorisme," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kemudian pihak TNI bisa dilibatkan sudah ada di dalam UU Pertahanan Negara melalui prinsip BKO itu. Dimungkinkan kalau rekan-rekan polisi membutuhkan bantuan dari rekan-rekan TNI itu bisa dimintakan (untuk terlibat) dan itu legal," sebut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menanggulangi terorisme. Koopssusgab akan berada di bawah komando Panglima TNI.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
(yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini