"Ya sudah kita hentikan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Argo mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Jadi, kata Argo, penyidik tidak perlu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri sebelumnya mengutus pengacaranya, Mujahid Latief, untuk mengirimkan surat pencabutan laporan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Fahri sendiri belum menjelaskan soal alasan dirinya mencabut laporan tersebut.
"Jadi hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/5).
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini