Mengaku Salah, Eks Dirjen Hubla Tak Banding Vonis 5 Tahun Bui

Mengaku Salah, Eks Dirjen Hubla Tak Banding Vonis 5 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 13:00 WIB
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menerima vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim padanya. Tonny mengaku bersalah sehingga menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding, yang mulia," kata Tonny ketika menanggapi putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Putusan itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Berbeda dari Tonny, jaksa KPK belum menentukan sikap terkait vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa KPK.

Usai persidangan, Tonny mengakui kesalahannya sehingga tidak mengajukan banding. Menurutnya, hukuman 5 tahun penjara sudah proporsional untuk menebus kesalahannya.


"Saya kan orang beriman, kalau memang salah maka harus mengakui salah, seperti di orang Katolik, di gereja itu ada sebuah ruangan untuk mengaku dosa kepada pastor. Usai mengaku dosa, pasti pastor akan memberikan hukuman diminta membaca ayat di Alkitab berapa kali," tutur Tonny.

Tonny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. Tonny terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tonny menerima uang suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan melalui nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.

Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads