Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, mengatakan pelaku menjajakan kekasihnya seharga Rp 600.000 kepada pemesan. Kemudian, Soni ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di Hotel D'Arcici, Sunter, Jakarta Utara.
"Pelaku melalui HP menawarkan pacarnya dengan harga Rp 600.000 untuk sekali main (berhubungan intim layaknya suami-istri) di lokasi yang disepakati di lantai V kamar 1505 Hotel D'Arcici," kata Faruk.
Faruk menjelaskan pelaku tidak hanya memperjualbelikan kekasihnya. Menurut dia, pelaku juga mengaku sudah menjadi muncikari untuk puluhan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari satu perempuan, jelas Faruk, pelaku mendapatkan keuntungan minimal Rp 100.000. Tempatnya pun ditentukan oleh si pemesan. "Dia dapat untung Rp 100.000. Rata-rata segitulah, fluktuatif," ujarnya.
"(Lokasinya) tergantung kliennya mau check-in di mana. Itu kan tergantung klien. Dia memang caranya manual, ketemu sama klien dia kasih nomor telepon. Tergantung request klien," tambahnya.
Dari penangkapan di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 700.000, 2 alat kontrasepsi pria, 1 kunci pintu kamar hotel, 1 unit handphone merek Samsung, dan kuitansi pembayaran Hotel D'Aricici.
Selanjutnya, pelaku bersama kekasihnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk ditindaklanjuti. Pelaku terjerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini