"Berdasarkan laporan polisi, maka personil Timsus Polda Sulsel melaksanakan penyelidikan dan berhasil melaksanakan penangkapan terhadap 2 tersangka dalam dugaaan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Biringkanaya," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu M Iqbal Kosman, di Posko Timsus, Jalan Pengayoman, Makassar, Rabu (16/5/2018).
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah pinas saat ditangkap. Mereka mencoba kabur dan melawan saat polisi meminta pelaku menunjukkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua bandit remaja ini dikenal sadis. Mereka tak segan menikam korbanya dengan senjata tajam jika tak menyerahkan harta benda yang diminta.
"Memang benar kedua orang tersebut melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sesuai dengan laporan polisi tersebut. Kedua pelaku pernah menjalankan aksinya di Jalan Alauddin Makassar, sekitar bulan Desember 2017 dan Sungai Saddang, berhasil mengambil sejumlah hendpone," ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (abw/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini