"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Ia melanjutkan UU yang ada saat ini tak bisa memidanakan seseorang yang melakukan kegiatan menembak dan sejenisnya. Sedangkan pada Rancangan RUU Antiterorisme yang saat ini masih diperbincangkan, aparat kepolisian dapat langsung menindak jika ditemukan bukti bahwa seseorang atau kelompok terindikasi melakukan tindakan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul lantas mencontohkan WNI yang pergi ke Suriah yang teridentifikasi sebagai jaringan teroris. Ia menyebut orang tersebut tidak bisa ditindak sesuai dengan UU Antiterorisme yang lama.
"Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia nggak melakukan apa-apa di sini kan nggak bisa diproses hukum. Nah, nanti di undang-undang baru itu bisa, tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana (Suriah) dan jadi anggota teroris," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini