PPP: RUU Antiterorisme Bisa Pidana Orang Ikut Latihan Teroris

PPP: RUU Antiterorisme Bisa Pidana Orang Ikut Latihan Teroris

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 19:46 WIB
Arsul Sani (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan RUU tersebut dapat memidanakan pelaku yang siap-siap hendak melakukan tindak terorisme. Tindakan terorisme yang dimaksud adalah orang atau kelompok yang menyatakan diri sebagai bagian dari jaringan tertentu dan melakukan pelatihan militer.

"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).


Ia melanjutkan UU yang ada saat ini tak bisa memidanakan seseorang yang melakukan kegiatan menembak dan sejenisnya. Sedangkan pada Rancangan RUU Antiterorisme yang saat ini masih diperbincangkan, aparat kepolisian dapat langsung menindak jika ditemukan bukti bahwa seseorang atau kelompok terindikasi melakukan tindakan terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nembak-nembak atau manah-manah, main pedang, dan sebagainya itu, menurut undang-undang sekarang, nggak bisa dipidana. Tapi kalau dengan undang-undang yang baru, asalkan bisa dibuktikan dia terasosiasi, terkoneksi, oleh kelompok atau organisasi teroris, itu bisa proses dipidana," ujarnya.


Arsul lantas mencontohkan WNI yang pergi ke Suriah yang teridentifikasi sebagai jaringan teroris. Ia menyebut orang tersebut tidak bisa ditindak sesuai dengan UU Antiterorisme yang lama.

"Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia nggak melakukan apa-apa di sini kan nggak bisa diproses hukum. Nah, nanti di undang-undang baru itu bisa, tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana (Suriah) dan jadi anggota teroris," tuturnya.

(yas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads