Temui Novel di KPK, Apa Info Baru yang Didapat Ombudsman?

Temui Novel di KPK, Apa Info Baru yang Didapat Ombudsman?

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 13:29 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di gedung KPK, Selasa (15/5/2018) Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala bertemu Novel Baswedan di KPK. Ombudsman meminta keterangan terkait penanganan kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu.

"Kami mengklarifikasi berbagai hal yang kami sudah dapatkan di kepolisian untuk kemudian, ya itu tadi, benar atau tidaknya kekurangan-kelebihannya gitu. Banyak hal-hal baru yang kita dapatkan dari Novel dan pada saatnya kami akan klarifikasi ke kepolisian mengenai benar tidaknya," ujar Adrianus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2018).

Adrianus menyebut ada sejumlah tudingan soal pembiaran, penanganan tidak profesional, serta ketidakseriusan yang dilakukan Polda Metro Jaya sehingga kasus Novel tidak terungkap hingga kini. Ombudsman berinisiatif melakukan klarifikasi indikasi maladministrasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dari Pak Novel kami akan kembali ke Polda Metro untuk mengklarifikasi berbagai hal yang disebutkannya, mungkin juga kami akan kembangkan ke hal-hal lain, untuk sampai pada satu kesimpulan kami mengenai benar atau tidaknya dugaan maladaministrasi yang kami pasang dalam rangka mengawali kegiatan ini," sambungnya.

Ombudsman kemudian melakukan wawancara ulang pelapor, mendatangi Polsek hingga Polda, serta ke TKP penyerangan Novel. Menurut Adrianus masih ada sejumlah nama yang akan dipanggil.

"Tergantung nanti perkembangan terus ya. Karena ada hal-hal baru yang dikatakan oleh Pak Novel. Kami akan tanya ke pihak Polda Metro juga ada beberapa nama yang kami rasa akan kami panggil juga. Jadi artinya kami tidak bisa menduga kapan selesainya," ujarnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengalami penyerangan air keras pada 11 April 2017 oleh orang tak dikenal. Akibatnya, mata Novel mengalami kerusakan hingga 95 persen.

Setahun lebih kasus ini berjalan, polisi belum bisa menemukan pelaku yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.


(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads