UU Terorisme, Pemerintah-DPR Belum Sepakati Definisi

Infografis

UU Terorisme, Pemerintah-DPR Belum Sepakati Definisi

Aryo Bhawono - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 10:33 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Ketua Pansus Muhammad Syafi'i menyatakan pembahasan revisi UU Anti Terorisme sudah rampung 99 persen, tinggal definisi yang belum disepakati.
(jat/jat)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini