UU Terorisme, Pemerintah-DPR Belum Sepakati Definisi

Infografis

UU Terorisme, Pemerintah-DPR Belum Sepakati Definisi

Aryo Bhawono - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 10:33 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Ketua Pansus Muhammad Syafi'i menyatakan pembahasan revisi UU Anti Terorisme sudah rampung 99 persen, tinggal definisi yang belum disepakati.
(jat/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads