"Nanti kita akan kaji sama-sama dengan Bawaslu," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di gedung balairung kampus Universitas Indonesia, Depok, Jabar, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau situasinya seperti ini, kan mencederai demokrasi. Demokrasi itu kan mirip sesuatu kompetensi yang harus damai. Kalau kemudian ada seperti ini tercorenglah, ya. Mudah-mudahan ke depan (tidak terjadi lagi)," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan Bawaslu akan mencari ada-tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun administrasi. Selain itu, jika kasus berproses, akan ditangani dengan cepat.
"Kita akan proses, pengawal pemilu punya kewenangan menilai suatu peristiwa. Kami punya rentang waktu tujuh hari untuk menentukan ini pelanggaran atau tidak. Nanti kita nilai prosesnya," sambungnya.
Nantinya Bawaslu akan memanggil pasangan 'Asyik' tersebut. Pemanggilan itu guna mencari tahu apakah perlu dikenai sanksi atau tidak. Ia mengatakan sebelumnya ada imbauan tidak berkampanye yang menyinggung isu sensitif.
"Pasti, tadi kami ingin ada kesepahaman dari peristiwa ini. Bawaslu-KPU dengan paslon berkomitmen menjaga situasi kondusif Pilgub Jabar. Untuk tidak masuk ke area sensitif, menyangkut Pemilu 2019," kata Yusuf.
Video 20Detik tentang "Bawaslu: #2019GantiPresiden Bukanlah Kampanye" (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini