"Bahwa pada tanggal 2 April 2018 telah terpilih Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru," kata Anwar setelah bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Selain itu, dia melaporkan soal persiapan MK dalam menghadapi perkara sengketa pilkada nanti. "Persiapan untuk menyelesaikan persengketaan pilkada kalau nanti ada yang masuk dengan sistem yang baru. Istilahnya 'simpel', jadi tidak manual seperti biasanya," katanya.
Anwar menjelaskan sistem yang dimaksud adalah permohonan gugatan hasil pilkada bisa dengan memanfaatkan teknologi. Yakni dengan mengakses simpel.mkri.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menambahkan sistem yang dibangun MK ini akan sangat membantu masyarakat di luar Jakarta. Dengan sistem tersebut, tidak ada batasan jarak yang bisa mempersulit proses pengajuan gugatan.
"Untuk di daerah, karena dibatasi waktu, dia tidak perlu tergesa-gesa ke MK Jakarta. Di daerahnya pun bisa mengajukan permohonan itu," katanya.
Lantas, apa tanggapan Jokowi? Anwar mengatakan Jokowi antusias terhadap sistem online yang digalakkan MK tersebut.
"Beliau sangat apresiatif sekali terkait dengan sistem online," katanya. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini