Total Miras pabrikan sebanyak 123.503 botol, miras oplosan sebanyak 3000 liter dan miras tradisional sebanyak 34.292 liter. Sementara total pelaku yang diproses sebanyak 693 orang.
Ratusan ribu botol miras pabrikan yang diamankan itu, disita dari beberapa penjual yang tidak memiliki izin ataupun yang telah kadaluarsa. Sementara miras oplosan, diperoleh dari beberapa penjual miras tradisional yang sengaja mencampur miras dengan berbagai bahan berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai aturan, semua tempat hiburan malam dan penjual miras pabrikan yang memiliki izin, dilarang buka pada bulan Ramadan. Jika ada yang kedapatan, akan ditindak meski memiliki izin resmi.
"Ada Perdanya yah, di H-1 Ramadam itu semua (THM) harus tutup sampai H+3 lebaran. Nah kalau ada yang membandel tetap menjual miras meski ada izinnya kita akan tindak tegas," lanjutnya.
Pemusnahan Miras ini dilakukan di halaman belakang Mapolda Sulawesi Selatan, selain pihak Kepolisian, beberapa jajaran dari TNI dan Kejaksaan juga turut mengikuti kegiatan itu. Botol-botol Miras dihancurkan dengan menggunakan kendaraan berat.
Pemusnahan Miras di Pinrang
Tumpukkan botol minuman keras telah dikumpulkan di halaman Polres Pinrang sejak pagi hari ini, untuk di musnahkan. Selain botol minuman ratusan liter jerigen minum tradisional jenis tuak juga di musnahkan.
Minum keras berbagai merek import dan lokal hasil sitaan petugas kepolisian Resor dan Polsek yang ada di Kabupaten Pinrang selama sebulan .
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo, memimpin langsung pemusnahan minuman beralkohol tersebut disaksikan langsung oleh jajaran polres Pinrang dan beberapa masyarakat Pinrang.
"Ini merupakan Hasil sitaan dari polres Pinrang dalam operasi selamat satu bulan, dan pemusnahan ini dilakukan serentak yang di instruksikan oleh Polda Sulsel," ujar AKBP Adhi Purboyo.
Dalam pemusnahan kali ini, 1.250 botol miras dan 400 liter tuak habis dihancurkan oleh setum, mesin perata jalan.
Dari pantauan di halaman Polres Pinrang, dipenuhi bau asam menyengat khas minuman beralkohol yang dimusnahkan.
"Tentunya tindakan yang akan kami lakukan kepada pemilik miras tersebut sesuai tindak pidana golongan yang sesuai Aturan yang berlaku," pungkasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini