"Kafe juga dikecualikan dari izin usaha mikro-kecil ini. Nggak boleh. Banyaknya sih lebih ke salon, travel boleh, katering nggak boleh karena katering ada limbah," kata Sandiaga di Jalan Bangka XI No 5 RT02/RW10, Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).
Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Syarat rumah yang diizinkan untuk menjadi tempat usaha sesuai pergub adalah rumah yang luasnya tak lebih dari 100 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghasilkan limbah, UMK yang dilarang beroperasi di rumah adalah usaha yang membuat lalu lintas macet. Usaha es kepal Milo, yang saat ini sedang ramai dan membuat macet, juga disebut Sandi dilarang.
"Kalau bikin macet, nggak boleh, karena kan itu nggak boleh ganggu suasana di permukiman karena harus ada keselarasan di permukiman. Begitu dia sudah jadi, es kepal Milo dia bukan usaha mikro lagi kali ya. Dia harus pergi ke tempat usaha yang punya daya dukung untuk parkir," kata Sandi. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini