Klaim Menang Pemilu, Pendukung Mahathir Teriak 'Bebas Anwar!'

Laporan dari Kuala Lumpur

Klaim Menang Pemilu, Pendukung Mahathir Teriak 'Bebas Anwar!'

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 23:59 WIB
Suasana nobar pendukung Mahathir di Selangor (Haris Fadhil/detikcom)
Kuala Lumpur - Koalisi Pakatan Harapan yang mendukung PM Mahathir Mohamad mengklaim telah memenangi pemilihan raya umum (PRU) Malaysia. Mereka pun membacakan Al-Fatihah sebagai bentuk rasa bersyukur.

Pantauan detikcom di Dataran Petaling Jaya, Selangor, Kamis (10/5/2018) pukul 00.00 waktu setempat, pembawa acara tiba-tiba naik ke panggung dan meneriakkan mereka menang pemilu.

"Terbaru, kita dinyatakan menang ke Putra Jaya," teriak pembawa acara yang disambut teriakan dan tiupan terompet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hidup rakyat, hidup, hidup. Bebas Anwar, bebas Anwar," ucap para pendukung Pakatan Harapan.


Mereka kemudian menyanyikan lagu 'Negaraku' secara bersama. Setelah itu para pendukung diminta duduk kembali.

"Boleh duduk kembali? Kita akan berdoa, bacakan Al-Fatihah," ucap pembawa acara.

Kemudian, salah seorang pendukung naik, dan memandu pembacaan doa yang diawali Al-Fatihah. Diakhir, mereka mengucapkan takbir 3 kali.

"Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar," ucap para pendukung Pakatan Harapan.

Dalam pemilu kali ini, Mahathir berjanji untuk melepaskan mantan rival politiknya, Anwar Ibrahim (70), yang kini dipenjara atas kasus sodomi. Anwar pernah menjabat Wakil PM Malaysia tahun 1993-1998 di bawah Mahathir.


Diungkapkan Mahathir bahwa jika oposisi memenangi pemilu 9 Mei besok, dirinya ingin menyerahkan jabatan PM Malaysia kepada Anwar setelah Anwar bebas dari penjara.

Hal ini belakangan terungkap sebagai salah satu bagian dari kesepakatan Mahathir untuk memimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan. Bunyi kesepakatan itu adalah setelah dua tahun memimpin negara, Mahathir akan menyerahkan kekuasaan kepada Anwar. Masa jabatan seorang PM Malaysia adalah lima tahun.

Anwar yang divonis 5 tahun penjara telah menjalani masa hukuman sejak tahun 2015. Dia diperkirakan akan bebas lebih awal pada 8 Juni mendatang. Setelah bebas nanti, Anwar dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun ke depan.

(haf/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads