Sejak KPK Berdiri, 11 Kasus Mafia Anggaran APBN-P Ditangani

Sejak KPK Berdiri, 11 Kasus Mafia Anggaran APBN-P Ditangani

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 16:48 WIB
Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom
Jakarta - KPK menyoroti tentang mafia anggaran yang mengendus potensi korupsi pada APBN Perubahan (APBN-P). Apalagi, baru-baru ini KPK menangkap seorang anggota DPR yaitu Amin Santono dari Komisi XI.

Sebenarnya urusan mafia anggaran sudah diusut KPK sejak awal berdiri. Namun tampaknya para mafia anggaran masih mencari celah melakukan korupsi yang tak diendus KPK.

"Mudah-mudahan sistem dibangun cepat, dulu Presiden Jokowi pas kampanye inginkan itu, e-perizinan. Kami sadar sekali itu nggak serta merta hilang korupsi, ada perizinan online, ngeklik supaya izin kluar harus orang ngadep dulu, itu masih ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 10 perkara yang ditangani KPK. Dari 10 kasus itu, 7 perkara di antaranya sudah diputus pengadilan, sisanya masih di tingkat penyidikan.

Berikut 3 kasus yang masih di tingkat penyidikan:

1. Kasus suap dana perimbangan APBN-P 2018

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) lalu. Dalam kasus ini, Anggota Komisi XI Amin Santono dicokok karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.

Amin kemudian diduga berkoordinasi dengan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terkait dengan usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Selain ketiga orang tersebut, KPK menetapkan Eka Kamaluddin dari swasta sebagai tersangka perantara.

2. Kasus suap pengesahan RKA-K/L 2016 untuk proyek Bakamla

Anggota DPR Fayakhun Andriadi menjadi tersangka dari pengembangan perkara OTT kasus suap tender pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.

Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai Anggota DPR Komisi I dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

3. Pengadaan reagent dan consummable penanganan virus flu burung menggunakan anggaran APBN-P 2007 Kemenkes

Kasus ini merupakan pengembangan perkara pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes. Dalam kasus ini Dirut PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Fredy Lumban Tobing ditetapkan sebagai tersangka.

Fredy disangka menggunakan jaringannya di Kemenkes agar bisa membantunya memenangkan tender proyek pengadaan Alkes flu burung tahun 2007. Dalam dakwaan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, disebutkan PT CPC mendapat keuntungan sebesar Rp 10,861 miliar dari proyek tersebut dari total nilai kontrak Rp 29,39 miliar.

Sedangkan, perkara yang sudah diputus pengadilan, antara lain:

4. Pengadaan Alquran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta laboratorium komputer MTs di Kemenag

Dalam kasus ini Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka dalam pengembangan perkara. Fahd terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Ketiganya mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang.

Fahd juga terbukti menerima hadiah dari tiga pengerjaan proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 3,411 miliar. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia kini telah menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.

5. Suap Pengadaan satellite monitoring di Bakamla RI pada APBN-P 2016

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah terbukti memberi suap kepada kepada 4 pejabat di Bakamla untuk memenangkan proyek satellite monitoring dengan nilai kontrak Rp 220 miliar. Suap dari Fahmi untuk para pejabat Bakamla diberikan melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.

Uang juga diberikan ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Fahmi, Eko, Nofel, Adami, dan Hardy telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Adami dan Hardy sendiri telah bebas lewat cuti bersyarat pada Desember 2017 lalu.

6. Usulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada APBN-P 2016

Dalam kasus ini KPK telah memenjarakan mantan Anggota Komisi III DPR Putu Sudiana dan tangan kanannya, Suhemi; Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar, Suprapto; Sekretaris Anggota DPR Noviyanti; serta pengusaha Yogan Askan.

Putu terbukti menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 2,7 miliar. Suap diterima dari Yogan dan Suprapto terkait dengan penambahan alokasi untuk DAK Rp 50 miliar di Provinsi Sumatera Barat dalam APBN-P 2016. Suap itu diterima melalui staf pribadinya, Noviyanti.

7. Suap APBN-P 2013 Kementerian ESDM

Sutan Bhatoegana saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.

Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.

8. Pengadaan peralatan kesehatan dari sisa pelayanan kesehatan penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung pada APBN-P 2006 Kemenkes

Pada tahun 2015, mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A Hasjmy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mulya Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006. Dia melakukan penunjukan langsung perusahaan dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut, PT Bhineka Usada Raya (BUR) dan PT Asia Technik Utama (ATU). Hasjmy mendapat keuntungan dari pembayaran pembelian mobil Toyota Rush sebesar Rp 160 juta yang dilakukan Singgih Wibisono dari PT BUR.

Selain itu Hasjmy juga terbukti melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dengan dana APBN-P TA 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik sebagaimana dakwaan kedua.

Penyimpangan juga terjadi pada pengadaan peralatan alkes ini dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution (PT KTFD). Padahal, PT KTFD sama sekali tidak melakukan kegiatan pengadaan.

9. Rekayasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perikanan tangkap pasca-gempa dan tsunami Dinas Perikanan Jabar pada APBD-P 2006-2007

Kasus ini bermula dari rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar berencana membuka tender untuk pengadaan mesin, kapal, alat tangkap dan rumpon sebagai bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jabar tahun 2006. Namun terjadi penunjukan langsung dan penyuapan saat proses tender berlangsung.

Belakangan diketahui Kasubid Sumber Daya Alam Balit Bangda, Ade Kusmana selaku ketua panitia pengadaan barang dan PNS Dinas Perikanan Bandung, Asep Hartiyoman selaku kuasa pengguna anggaran, menerima masing-masing Rp 550 juta dari perserta tender PT Buntala Bersauda Dermaja, milik David Kurniawan Wiranata.

10. Rekayasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi perikanan tangkap pasca-gempa dan tsunami Dinas Perikanan Jabar pada APBD-P 2006-2007

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah, Hari Purnomo dan Pimpro Tsunami, Margaretha Elizabeth Tutuarima mengadakan deal proyek sebelum APBN-P turun. Mereka berdua mengatur harga dan pemenang tender tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uang itu dinikmati juga oleh sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata. Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat untuk membantu nelayan korban tsunami itu sebagian besar fiktif. Hari kemudian divonis 5 tahun penjara, sementara Margaretha divonis 6 tahun penjara. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads