Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi menerangkan di dalam aturan setiap pasangan calon mendapat kesempatan sebanyak dua kali untuk menggelar rapat umum. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya untuk mempromosikan diri bagi setiap pasangan calon peserta Pilgub Jabar.
"Istilah di PKPU itu namanya kampanye rapat umum, bukan kampanye akbar. Setiap pasangan calon diberi kesempatan sebanyak dua kali (untuk menggelar rapat umum) sepanjang massa kampanye," kata Agus, saat dihubungi, Rabu (9/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal itu diatur oleh pasangan calon (atau tim pemenangan) tapi disampaikan ke kita (KPU)," ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, KPU akan membuat surat keputusan terkait lokasi dan juga waktu pelaksanaan rapat umum dari para kandidat.
"Mereka (pasangan calon) yang menentukan (jadwal) dan dilaporkan ke kita, nanti kita (KPU) SK kan," ucap Agus.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini