Kapolsek Dawe AKP Suharyanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku tak lama usai kejadian. Diketahui, pelaku membacok tetangganya pada Selasa (8/5) sore.
"Tadi malam kami tangkap pelaku," katanya melalui pesan pendek kepada detikcom, Rabu (9/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban melintas di depan pelaku. Tanpa sebab jelas, pelaku berbicara dengan korban dengan nada amarah.
"Lapo kowe mlilak-mlilik (kenapa kamu lihat-lihat)," ungkapnya menirukan ucapan pelaku.
Rupanya korban hanya diam. Dari situ, pelaku merasa tersinggung dan mendekati korban. Pelaku menarik kerah baju korban sambil berusaha memukulnya tapi tidak kena.
Setelah dilerai warga lain, pelaku langsung berjalan pulang. Namun setelah sampai di kandang kambing, pelaku menemukan sabit dan langsung dibawanya kembali mendatangi korban.
Begitu pelaku bertemu korban, dia langsung mengayunkan sabitnya. Jari jempol korban terluka karena sabetan itu. Pelaku pun diringkus warga dan polisi yang tiba tak lama usai kejadian.
Suharyanto menuturkan karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindakan Penganiayaan.
"Terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara," pungkasnya. (sip/sip)











































