"Boleh menolak tindakannya," ujar Budi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Rumah Sakit wajib untuk menolak pasien, permintaan pasien yang melanggar hukum atau standar," kata Budi.
Selain itu, Budi menyebutkan pasien yang mengalami kecelakaan harus melalui IGD sebelum menjalani perawatan dokter. Setelah itu, dokter IGD bisa menentukan dokter yang pantas untuk merawat pasien kecelakaan.
"Pada waktu pasien datang cedera suatu kecelakaan masuk IGD. Masuk awal pemeriksaan dokter IGD untuk menentukan dokter A atau B," tutur dia.
Dalam persidangan pada 23 Maret 2018, Kepala IGD RS Medika Permata Hijau dr Michael Chia Cahaya lebih memilih dipecat daripada menuruti permintaan Fredrich. Michael menyebut Fredrich saat itu memintanya menulis diagnosis kecelakaan untuk Setya Novanto.
Michael mengaku menyampaikan itu ke Plt Direktur Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia. Hal itu disampaikannya setelah mendapat permintaan dari Fredrich.
Dokter Alia diminta Michael tetap pada prosedur penanganan pasien. Michael menyebut Alia meminta agar Novanto dirawat apabila diperlukan dan tidak dirawat apabila memang tidak perlu dirawat. (fai/rvk)