"Agenda kita, ini akan dibawa mereka ke kantor untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Imigrasi Jakarta Timur Maman Budiman di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur, Selasa (8/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini total ada 16 orang WNA. Ada 4 yang memiliki visa, 4 refugee, 1 overstay, dan 7 tidak memiliki dokumen," jelasnya.
Menurutnya, WNA itu akan diproses di kantor Imigrasi Jakarta Timur selama 1 bulan. Namun, dia menambahkan, jika lebih dari satu bulan paspornya belum keluar, mereka akan diserahkan ke rumah detensi imigrasi.
"Kita periksa dulu, terus terang saja mereka ini tidak ada paspor. Yang tidak ada selama proses itu berlanjut, kita tunggu sampai paspornya ada. Kadang-kadang sulitnya mereka tidak memilik uang untuk kembali, nah ketika itulah mereka masuk detensi imigrasi selama beberapa lama. Kalau kantor imigrasi hanya bisa menahan 1 bulan, setelah itu ke rumah detensi imigrasi di Cengkareng," ungkapnya.
Razia terhadap WNA itu dilakukan petugas gabungan dari Imigrasi Jakarta Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas dari Kecamatan Jatinegara, hingga TNI Polri. Razia dilakukan mulai pukul 14.00 sampai 16.30 WIB.
Berbagai cara dilakukan petugas gabungan untuk memaksa warga negara asing (WNA) yang menghuni unit di Apartemen Bassura City untuk keluar.
Dari menggedor pintu hingga mencongkel paksa kunci unit tersebut. Tak sedikit WNA itu mencoba bersembunyi di dalam unitnya hingga akhirnya dapat digiring keluar oleh petugas. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini