Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Perusahaan Penyalur TKI

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Perusahaan Penyalur TKI

Tia Reisha - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 21:14 WIB
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kerja sama tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme. Selain itu, cara lainnya adalah dengan ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI, anggota Apjati, dan karyawannya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum Apjati, Abdullah Umar Basalamah, di Kantor Kemnaker, Senin (7/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap penandatangan MoU ini bisa meningkatkan kualitas SDM pekerja migran sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya," kata Hery dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2018).


Dengan adanya kesepahaman ini, ia juga menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dapat diperkuat. Hal tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja di luar negeri, serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal.

"Kita terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI," ungkapnya.

Kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non-prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, dan penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Implementasi kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan Apjati.


"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Hery.

Sementara itu, Abdullah menyatakan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil, dan profesional dalam berkerja di luar negeri.

"Selaku mitra pemerintah, DPP Apjati mendukung program pemerintah, DPP Apjati bersama anggota akan terus turut berperan aktif melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran. Kita juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja di dalam dan luar negeri," jelas Abdullah.

"Saya berharap keberadaan Apjati selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama serta berkontribusi positif turut mendukung kesuksesan program nasional penempatan dan perlindungan pekerja migran, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah khususnya Kemnaker," tambahnya. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads