"Selalu siap," ujar Pratikno saat ditanya soal sikap pemerintah jika HTI ingin mengajukan banding di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pratikno mengatakan vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI menguatkan landasan hukum pemerintah membubarkan HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau posisi pemerintah kan sudah jelas, tinggal dibandinginlah. Posisi pemerintah kan sudah jelas dengan perppu tersebut, jadi kan sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya kan," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Tidak terima atas putusan itu, HTI akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta itu.
"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini