"Masih banyak pendapat soal perang tagar di medsos. Kita lihat perkembangannya. Kalau sudah di luar batas kewajaran, harus disemprit," kata Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Rikwanto mengatakan, dalam arena kompetisi pemilu, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang mengawasi kegiatan masing-masing massa, baik di media sosial maupun di lapangan. Menurut Rikwanto, Bawaslu masih melihat kewajaran dalam perang tagar yang terjadi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Rikwanto mengatakan jika semangat mendukung calon pemimpin masing-masing bergeser ke semangat perpecahan, Polri akan mengambil tindakan dengan didahului melihat sikap Bawaslu.
"Kalau itu sangat mengarah pada perpecahan, permusuhan, dan bukan lagi dalam konteks dukung-mendukung, dan hanya menuju semangat perpecahan, kami akan lihat tanggapan dari Bawaslu," tuturnya.
Rikwanto menerangkan, jika perang tagar di media sosial berdampak pada konflik di lapangan, pihak yang dirugikan dapat melapor ke polisi untuk kemudian diteruskan menjadi perkara pidana.
"Kalau di lapangan, tagar itu menyebabkan persekusi atau pergesekan serta kekerasan verbal dan fisik, yang dirugikan melapor. Laporkan saja. Kalau cukup material pemenuhan pidana dan ada saksinya, dan dianalisis ada persekusi, dalam KUHP dijelaskan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti kekerasan verbal dan fisik, maka bisa diproses hukum," terang dia. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini