Kata Pria yang Diintimidasi di CFD soal Makna #DiaSibukKerja

Kata Pria yang Diintimidasi di CFD soal Makna #DiaSibukKerja

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 15:23 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Stedi Repki Watung (37), pria yang mengaku diintimidasi oleh sekelompok orang yang berkaus #2019GantiPresiden di CFD Bundaran HI, telah selesai menjalani pemeriksaan polisi. Dia menjelaskan makna kaus #DiaSibukKerja yang dipakainya saat berolahraga di CFD.

"Oh nggak, kita nggak menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi, makna dari kaus bertegas #DiaSibukKerja ini memang salah satu poin yang ditanya penyidik," kata kuasa hukum Stedi, Joshua Victor, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Namun Joshua enggan membeberkan alasan kliennya memakai kaus tersebut. Menurut dia, itu semua kepentingan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan kepentingan penyidik. Kami nggak bisa menyampaikan itu," tutur Joshua.


Joshua mengatakan, selama kurang-lebih 4 jam, kliennya dicecar dengan 27 pertanyaan seputar dugaan intimidasi di CFD. Namun Joshua tak mengetahui pasti jumlah dan identitas pelaku yang bersikap intimidatif terhadap kliennya.

"Nggak, kita nggak tahu, ya. Bang Stedi juga tidak mengetahui siapa-siap yang menggunakan tagar #2019GantiPresiden," ucap Joshua.

Sementara itu, Stedi mengaku tidak trauma dengan kejadian intimidasi tersebut. Dia juga membantah anggapan bahwa intimidasi yang dialaminya itu merupakan sebuah rekayasa.

"Nggak, itu bohong (soal rekayasa)," imbuhnya.

Stedi lantas berbicara soal gelang yang dipakainya. Gelang itu, kata Stedi, dibeli dengan harga Rp 20 ribu saat datang ke CFD tiga bulan lalu.

"Justru itu gelang bisa jadi bukti yang mana ini untuk membela Pancasila, NKRI. Gelangnya juga dijual di CFD," tuturnya.

Stedi sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi ke Polda Metro Jaya pada Senin (30/4). Laporan Stedi tertuang dengan Nomor TBL/2362/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018. Pelaku dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dengan Pasal 335 KUHP.

(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads