Seperti dilansir Reuters, Senin (7/5/2018), penjatuhan vonis penjara ini diungkapkan jaksa Teheran, Abbas Jafari-Dolatabadi pada Minggu (6/5) waktu setempat, seperti dikutip situs berita kehakiman Iran, Mizanonline. Namun tak disebut lebih lanjut mengenai lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap 16 wanita itu.
"Wanita-wanita ini telah pergi ke Suriah untuk mendukung ... Daesh (nama Arab untuk ISIS), telah menerima pelatihan teroris dan melakukan sejumlah operasi di sana, dan ditangkap saat kembali ke Iran," sebut jaksa Jafari-Dolatabadi dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan jaksa Dafari-Dolatabadi, 16 wanita itu diperintahkan pengadilan Iran untuk membayar kembali uang yang mereka terima dari ISIS. Media lokal Iran, Press TV, menyebut besar uang yang harus dikembalikan mencapai lebih dari 3 miliar riyal (Rp 10,9 triliun).
Sementara itu, persidangan 8 pria yang didakwa membunuh 18 orang dalam serangan di parlemen dan mausoleum Ayatollah Ruhollah Khomeini, tahun lalu, kembali digelar pada Minggu (6/5) waktu setempat. Serangan itu menjadi serangan mematikan pertama yang diklaim ISIS di Iran.
Otoritas Iran menyatakan lima pria bersenjata dan pengebom bunuh diri yang tewas dalam serangan itu, pernah bertempur di basis ISIS di Suriah dan Irak. Total 26 orang diadili terkait serangan ISIS ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini