"Tadi ada 1-2 orang yang kita kasih kaus polos karena dia pakai baju atribut politik. Kita kasih karena memang orang itu terpaksa harus masuk ke area HBKB (hari bebas kendaraan bermotor)," ujar Kasatpol PP Yani Wahyu kepada detikcom, Minggu (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, orang-orang yang diberi kaus polos itu pun tak keberatan untuk memakainya selama melintas di CFD. Peserta deklarasi pun menggunakan kaus itu dengan cara melapisi kaus beratribut politik dengan kaus polos tersebut.
"Istilahnya didobelinlah," sambungnya.
Wahyu menegaskan area CFD tak boleh digunakan untuk kampanye politik termasuk atribut kampanye.
"Dan itu sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Pergub 12/2016," ucap Wahyu.
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini