Spanduk-spanduk itu dipasang Satpol PP DKI di sejumlah titik dan beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO). Salah satu titik yang dipasangi spanduk ialah JPO Tosari, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018). JPO Tosari masuk area car free day (CFD).
Spanduk itu berisi tulisan 'Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi menghasut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan kegiatan pemasangan itu merupakan bentuk sosialisasi Pergub 12/2016 tentang Pelaksanaan CFD.
"Sosialisasi Pergub 12/2016," ucap Yani sembari menyertakan foto keterangan tentang Pergub 12/2016.
![]() |
Dalam pergub itu, memang termaktub aturan HBKB tak boleh dipakai politik. Aturan itu sesuai dengan isi pesan spanduk yang dipasang jajaran Yani.
Saksikan video terkait di 20Detik:
(gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini