Satpol PP Pasang Larangan Kegiatan Politik dan SARA di CFD

Satpol PP Pasang Larangan Kegiatan Politik dan SARA di CFD

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Minggu, 06 Mei 2018 08:28 WIB
Foto: Satpol PP pasang spanduk larangan politik di CFD (dok. istimewa)
Jakarta - Satpol PP DKI memasang sejumlah spanduk berisi larangan kegiatan politik di hari bebas kendaraan bermotor. Seperti apa?

Spanduk-spanduk itu dipasang Satpol PP DKI di sejumlah titik dan beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO). Salah satu titik yang dipasangi spanduk ialah JPO Tosari, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018). JPO Tosari masuk area car free day (CFD).


Spanduk itu berisi tulisan 'Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi menghasut'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan kegiatan pemasangan itu merupakan bentuk sosialisasi Pergub 12/2016 tentang Pelaksanaan CFD.

"Sosialisasi Pergub 12/2016," ucap Yani sembari menyertakan foto keterangan tentang Pergub 12/2016.
Satpol PP Pasang Larangan Kegiatan Politik dan SARA di CFDFoto: Satpol PP pasang spanduk larangan politik di CFD (Foto: Sudrajat/detikcom)



Dalam pergub itu, memang termaktub aturan HBKB tak boleh dipakai politik. Aturan itu sesuai dengan isi pesan spanduk yang dipasang jajaran Yani.


Saksikan video terkait di 20Detik:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads