Pengacara Habib Rizieq Syihab mendampingi Al-Khaththath agar kasus dugaan makar juga dihentikan polisi. Kasus Al-Khaththath saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Untuk di Polda Metro, saya kebetulan mendampingi Al-Khaththath terkait proses (agar) bisa secepatnya SP3," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Sugito berharap Polda Metro segera merespons pengajuan agar diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penahanan Al-Khaththath saat ini ditangguhkan.
"Sekarang lagi ngurus Al-Khaththath sebagai tersangka juga. Semoga ada respons untuk SP3," harap Sugito.
Permohonan SP3 ini, menurut Sugito, diajukan karena kasus yang disangkakan tidak memenuhi unsur. "Jadi kalau misalnya dipaksakan, pertama, terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," papar Sugito.
Penangguhan penahanan Al-Khaththath dilakukan pada 12 Juli 2017. Al-Khaththath diduga merencanakan aksi makar di sejumlah kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT