"Bupati Aceh Timur, Hasballah M.Thaib yang langsung menjamin terhadap mereka. Sudah kita berikan. Dari lima orang tersangka hanya dua orang yang bisa kita berikan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Erwin Satrio Wilogo dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/5/2018).
Kedua tersangka diberikan penangguhan penahanan yakni B (51) selaku Kepala Desa Pasir Putih dan F (34), Ketua Pemuda Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak. Permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh keluarga para tersangka dan bupati menjamin kelimanya untuk diberikan penangguhan penahanan namun pihaknya hanya bisa menangguhkan dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketiga tersangka lainnya Z (39), pemilik modal; dan J (45), penyedia lahan dan SZ (40), penyedia bahan material tetap ditahan di Mapolres Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, meledak, Rabu (24/4). Empat tersangka ditetapkan adalah B (51), Kepala Desa Pasir Putih; F (34), Ketua Pemuda Desa Pasir Putih; Z (39), pemilik modal; dan J (45), penyedia lahan tempat sumur minyak. Setelah pemeriksaan lanjutan, polisi menetapkan satu tersangka lagi yakni SZ (40), penyedia bahan material. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini