"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," kata Truno saat dihubungi. Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud.
"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," katanya.
Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan ya sudah tidak ada penyidikan lagi," kata Truno.
Sementara itu imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Polda Metro Jaya belum melakukan SP3 atau menghentikan kasus ini.
Saksikan video terkait hanya di 20Detik:
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini