"Sebanyak kurang lebih 10 ribu pasangan yang tidak memiliki akta nikah. Ada yang nikah sah secara agama dan ada yang tidak memenuhi syarat secara agama," kata Athoilah Syatori, Ptl Kepala Bagian Kesra Setda Brebes, Jumat (4/5/2018).
Dia menjelaskan pasangan yang belum memiliki akta nikah ini tidak tercatat di KUA karena melakukan nikah siri. Pernikahan siri secara agama dianggap sah jika memenuhi persayaratan syar'i, namun tidak sah jika tidak memenuhi syarat rukunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itsbat dapat berlaku surut selama pernikahan siri yang dilakukan sebelumnya memenuhi syarat secara syariat agama. Sehingga anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tetap mendapatkan hak dalam pencatatan sipil," imbuhnya.
Sedangkan pasangan yang nikah sirinya tidak memenuhi syarat syar'i lanjut dia, dapat dilakukan pembaruan atau tajdid nikah. Tajdid nikah ini, kata Athoilah sangat penting agar pernikahannya sah sesuai hukum agama dan juga memperjelas status sang anak.
Sebelum diselenggarakan itsbat nikah, pemerintah mengumumkan kepada warga untuk mendaftarkan dirinya. Kepala Pengadilan Agama Brebes, Abdul Bashir mengungkapkan, tercatat ada 55 pasangan yang mendaftar. Namun setelah diverifikasi hanya ada 27 pasangan yang memenuhi syarat untuk melakukan itsbat nikah.
"Daftar awal 55, tapi yang memenuhi syarat (yaitu) tidak ada poligami terselubung tidak ada poliandri dan nikahnya sah baru 27 pasangan. Lainnya tidak sah karena nikah tanpa wali tanpa saksi, ada yang masih punya istri, punya suami sehingga tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kementerian Agama Brebes, Mahrus menambahkan pasangan yang yang menikah tidak sesuai aturan agama jumlahnya lebih banyak. Mereka rata-rata masih berstatus belum bercerai dengan suami atau istri.
Untuk itu, Kementerian Agama akan melakukan pendataan.
"Mereka yang nikah tidak sesuai syariat agama ini jumlahnya banyak. Sehingga sampai saat ini posisinya masih kumpul kebo," tegas Mahrus.
Secara umum, peserta itsbat nikah ini mengaku melangsungkan pernikahan karena masih di bawah umur dan nikah bawah tangan. Salah satu pasangan yakni Irwan dan Inka mengaku menikah siri karena masih di bawah umur.
"Saat itu istri nasih 14 tahun. Jadi kami nikah siri," aku Irwan.
Proses itsbat nikah diawali dengan sidang oleh hakim Pengadilan Agama dengan menghadirkan saksi dan wali. Berikutnya pasangan ini membuat buku nikah dengan menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Agama. Tahap terakhirnya pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran dari Disdukcapil. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini