"Di Lapas Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa. Semua berjalan seperti biasa, seperti halnya KPK mengirim warga binaan ke Lapas Sukamiskin. Nggak ada yang spesial disiapkan," kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Slamet Widodo di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan komunikasi awal sudah dilakukan dengan KPK. Dari informasi yang diterimanya, Novanto akan dibawa ke Sukamiskin selepas salat Jumat.
Nantinya, setelah tiba di Sukamiskin, kelengkapan administrasi Novanto akan dicek. Setelah itu, Novanto akan dimasukkan ke sel orientasi.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait dengan penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga vonis itu inkrah. Dengan inkrahnya vonis tersebut, Novanto bisa segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (dhn/dhn)