Bikin Kaget! Vonis MA ke Pembakar Hutan Rp 366 Miliar Dianulir PN

Bikin Kaget! Vonis MA ke Pembakar Hutan Rp 366 Miliar Dianulir PN

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 09:22 WIB
Demo tolak putusan PN Meulaboh di Gedung MA (ist.)
Aceh - Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda Rp 366 miliar karena membakar hutan. Anehnya, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulirnya.

"Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan hal yang aneh. Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK," kata juru bicara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) Fahmi Muhammad dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

Vonis terhadap PT Kalista Alam awalnnya diketok pada 15 Juli 2014 silam. PN Meulaboh menyatakan perusahan kelapa sawit tersebut bersalah karena melakukan pembakaran hutan. Hakim menjatuhkan hukuman dan PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, PT Kallista Alam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. MA pun telah menyatakan PT KA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan itu disambut baik berbagai kalangan terutama aktivis lingkungan dan Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLKH).


Dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. KLHK saat itu mengirim surat permohonan kepada Ketua PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan dengan alasan PT KA sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Fahmi, setelah ada putusan dari MA, PT KA kemudian menggugat balik beberapa lembaga pemerintah yaitu KLKH, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara nomor 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

"Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru. Seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan," jelas Fahmi.

"Dan juga tidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA 'perlindungan hukum'. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan," ungkapnya.
Bikin Kaget! Vonis MA ke Pembakar Hutan Rp 366 Miliar Dianulir PNFoto: Ketua PN Meulaboh, Said Hasan (dok.ma)

Dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT KA, majelis hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dan hakim anggota masing-masing Muhammad Tahir dan T Latiful menyatakan menerima gugatan PT KA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya.

"Said Hasan tidak semestinya menjadi hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan perlindungan hukum dan menolak eksekusi. Kita lihat hari ini, hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan MA terhadap perusahaan kelapa sawit," kata Fahmi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads