Kedua tahanan ini ialah Muhammad Nur Wijaya atau Alex (30) warga Desa Klisat Mijan Kudus dan Bayu Rizqi Afgani (18) warga Kelurahan Pasarbatang Brebes.
Kedua tahanan itu kabur dengan merusak teralis jendela sel tahanan. Usai kabur, keduanya berpencar, Muhammad Nur ke arah timur dan Bayu ke arah selatan Kota Tegal.
Keduanya ditangkap kembali dan dilumpuhkan oleh Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Tegal Kota. Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David menyebut, mereka diketahui kabur dari sel tahanan pada Senin, (30/4). Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat berpencar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alek diringkus saat sedang sembunyi di areal kebun di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
"Dengan dibantu laporan dari warga, langsung kita ringkus. Lalu kita lumpuhkan karena terus mencoba kabur," ujarnya.
Sedangkan Bayu ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Ia ditangkap saat tiduran di kompleks makam. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kiri karena mencoba melarikan diri.
Warga Brebes ini ditangkap berikut barang bukti berupa 3 ponsel dan handuk warna biru.
"Polisi masih menyelidiki asal mula barang-barang yang dibawa Bayu. Diduga barang-barang itu dari hasil kejahatan," imbuh David.
Sesuai catatan polisi, Bayu belum genap sebulan mendekam di tahanan Mapolres Tegal Kota. Ia ditangkap pada Minggu (15/5) lalu, karena diduga telah melakukan tindakan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Hasil pemeriksaan polisi, Bayu sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di tiga daerah, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.
"Di Kota Tegal sendiri, dia sudah melakukan kejahatan di 11 lokasi," katanya. (sip/sip)